Jumat, Juni 06, 2008

Posisi Komisaris BUMN Dibatasi

[Plinplan] - Pemerintah tengah mengkaji aturan rangkap jabatan di BUMN. Salah satu opsinya, pejabat hanya bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di 1 BUMN saja.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Depkeu Mulia P Nasution di Gedung Djuanda Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (6/6/2008).

“Ya bahkan bisa dibatasi sampai satu saja, tergantung BUMN-nya, kalau BUMN kecil mungkin tugasnya tidak terlalu berat. Sebab kalau 2-3 jabatan komisaris itu kan bisa menyita waktunya dia. Lagian komisaris itu kan tidak operasional, dalam 1 bulan biasanya datang beberapa kali lah,” ujarnya.

Hal itu untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Aturan itu belum diputuskan apakah berupa Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menneg BUMN atau dalam format lain.

“Kita saat ini sedang duduk bersama dengan Menneg BUMN, untuk mengatur hal ini. Karena ini sudah mendesak diharapkan bulan ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai komisaris utama Bank Permata ini.

Mulia menambahkan penugasan komisaris itu adalah pelaksanaan tugas dari bendahara umum negara sebagai wakil pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan. “Jadi itu untuk melindungi kepentingan pemerintah,” ujarnya.

Mengenai gaji ganda, hal itu juga harus diatur karena saat ini belum ada aturannya. “Honor komisaris kan melekat dengan tanggung jawabnya, dia itu kan diberi tanggung jawab tambahan, tapi itu juga harus diatur sebab sekarang belum ada aturannya,” ujarnya.

Untuk mengkaji hal itu pemerintah akan melakukan perbandingan gaji dengan perusahaan swasta dan negara lain. “Kan di swasta juga ada tuh direksi sebuah perusahan merangkap jabatan komisaris di anak perusahaannya jadi ada tambahan tanggung jawab untuk mengawasi anak perusahaan,” ujarnya. ( ddn / ir )