Senin, Juni 16, 2008

Komisaris BUMN hanya Pajangan

[Jamsostek] - Jabatan Komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dinilai hanya pajangan. Indikatornya, sebagian posisi komisaris diisi orang-orang yang merangkap jabatan dan sebagian lagi tidak terkait dengan wilayah kerja BUMN.

Padahal, sebagaimana dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tugas utama komisaris BUMN tidak ringan, yakni melakukan penawasan dan pembinaan.

Bahkan, Undang0undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan tugas yang tidak main-main kepada komisaris. Pasal 114 ayat 3 menegaskan anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai bertugas.

Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution menyebutkan logikanya jabatan komisaris tidak mungkin dirangkap seorang pejabat eselon I atau II. "Itu karena waktu dan tenaga mereka sudah tersita untuk melaksanakan pekerjaannya sendiri sebagai pejabat," kata Mulia.

Karena posisinya yang penting itulah, motivator dan konsultan strategi bisnis Hermawan Kartajaya mendesak agar BUMN menggaet orang yang memiliki kompetensi untuk jabatan komisaris.

"Dengan begitu, dewan komisaris bisa menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang dewan direksi," kate Hermawan kepada Media Indonesia, kemarin.

Tambahan Gaji

Hermawan mengusulkan agar pemberian posisi komisaris di BUMN kepada pejabat dihentikan. "Rangkap jabatab dilakukan untuk memberikan tambahan gaji bagi pejabat. Selain itu, juga untuk memudahkan BUMN dalam mengakses regulator."

Soal tambahan gaji ini pernah diakui salah seorang pejabat yang merangkap menjadi salah satu komisaris di BUMN. "Gaji saya sebagai pejabat cuma RP 15 juta, mana cukup? Karena itulah, saya terima menjadi komisaris. Toh, saya tidak harus setiap hari datang."

Gaji sebagai komisaris BUMN memang menggiurkan, setidaknya jika dibandingkan dengan gaji pokok pejabat. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin sesusai bertemu dengan Menteri BUMN Sofyan Djalil, Kamis (5/6), mengatakan gaji komisaris di BUMN mencapai Rp 25 juta per bulan.

Salah seorang komisaris BUMN yang menolak ditulis namanya mengakui gajinya Rp 12 juta. Adapun gaji komisaris utama di tempatnya bekerja Rp 16 juta. "Di BUMN perbankan lebih tinggi lagi, yakni Rp 30 juta untuk komisaris dan Rp 40 juta untuk komisaris utama. Selain itu, ada tunjangan keuntungan hingga Rp 200 juta per tahun."

Indikator lainnya dari posisi komisaris hanya sebagai pajangan ialah adanya komisaris yang latar belakang aktivitasnya jauh dari BUMN yang ia tempati. Misalnya mantan aktivis mahasiswa, pensiunan tentara, dan aktivis partai politik.

"Itu adalah cara-cara lama. Sudah saatnya BUMN menggaet orang-orang profesional dan memiliki kapasitas untuk posisi komisaris. Bila itu dilakukan, dari strategi bisnis akan lebih menguntungkan bagi perusahaan," paparnya.

Namun, Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu membantah penempatan seseorang di posisi komisaris sekedar pajangan dan aksi balas budi. "Tidak benar itu. Mereka dipilih sebagai komisaris karena kemampuan dan kredibilitasnya.

Kamis, Juni 12, 2008

Banyak Komisaris BUMN Asal Tunjuk

[Inilah Dotcom] - Larangan rangkap jabatan pejabat negara mendapat dukungan penuh pengusaha. Budaya basa-basi dan asal tunjuk sudah saatnya dihentikan.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Tetap Moneter dan Fiskal Kadin Indonesia Bambang Soesatyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6).

Karena itu ia berharap mundurnya pejabat Depkeu dari posisi komisaris BUMN harus diikuti pejabat departemen lainnya.

"Penggarukan uang negara secara berjamaah lewat modus rangkap jabatan harus segera diakhiri. Budaya basa-basi atau asal-asalan, menempatkan kolega sebagai anggota komisaris di sebuah BUMN sudah waktunya dihentikan," tegas dia.

Begitu juga kebiasaan memberi jabatan rangkap. Misalnya, sebagai pejabat publik di instansi A dan menjadi komisaris di BUMN X. "Itu kebiasaan kuno, hanya mengakomodasi kepentingan kolega. Dulu, purnawirawan militer ditunjuk sebagai Komisaris untuk mengamankan dan mengawasi," katanya.

Bambang mengatakan, semua pihak sepakat bahwa sekarang adalah era profesionalisme. Karena itu, segala sesuatunya harus dikelola secara profesional oleh para profesional. Maka, kredibilitas dan kompetensi harus jadi patokan utama.

"Rangkap jabatan itu secara tak langsung menggali lubang untuk terjadinya konflik kepentingan. Pada kasus Dirjen Pajak Darmin Nasution, potensi terjadinya konflik kepentingan sangat besar. Sebab dia juga komisaris BEI," kata dia.

Bambang khawatir dengan masuknya Darmin di BEI, teman-temannya akan terus melobi untuk mendapat insentif pajak. "Mestinya, begitu menjabat Dirjen Pajak, Darmin langsung mundur dari BEI. BEI pun segera mencari pengganti Darmin dari kalangan profesional," tegas Bambang.[L5]

Sabtu, Juni 07, 2008

Bahas Pejabat Negara Merangkap Sebagai Komisaris BUMN

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dan Menteri BUMN Sofyan Djalil telah membahas banyaknya pejabat negara sebagai komisaris BUMN, demikian berita di Media Indonesia Sabtu 7 Juni 2008.

Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) untuk membatasi rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), SKB Menkeu dan Meneg BUMN ditargetkan selesai dirumuskan Juni 2008.

SKB itu juga akan memuat aturan gaji ganda bagi pejabat yang merangkap komisaris di BUMN. “Kalau ada konflik kepentingan , saya rasa tidak boleh rangkap jabatan”, ujar Menkeu Sri Mulyani.

Menurut Endin Soefifara Wakil Ketua Komisi XI DPR , itu sebagai kebiasaan buruk dilakukan hanya untuk memberikan penghasilan tambahan bagi pejabat yang memasuki masa pensiun.

Walaupun tidak ada aturan yang dilanggar, rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan. Pengawasan yang dilakukan oleh seorang komisaris tidak efektif karena tugasnya sebagai dirjen sudah berat.

Kebetulan Komisaris Utama PT Bina Karya (Persero) ini juga dirjen , yaitu Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.

Menurut Emir Moeis Ketua Panitia Anggaran DPR rangkap jabatan dilakukan karena remunerasi tidak memadai.

Sementara itu , Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat Komisaris PT Telkom Tbk memilih tidak mengambil honornya sebagai komisaris.

Sebagai wakil karyawan salah satu BUMN, Serikat Pekerja KKBK menyambut baik adanya rencana SKB tersebut, semoga SKB tersebut tidak hanya terpaku pada masalah gaji atau pendapatan tambahan dari seorang pejabat saja, tapi juga mempertimbangkan bahwa ada BUMN tertentu memang membutuhkan komisaris beneran yang tidak merangkap sebagai pejabat.

Semoga ada pejabat yang tidak hanya menolak menerima honor komisaris saja, tetapi juga berani menolak jabatan komisaris kalau memang dirasa tidak punya waktu untuk penugasan tersebut dan akan timbul konflik kepentingan.

BUMN yang kinerja Direksinya belum maksimal sebaiknya di isi dengan komisaris yang mempunyai banyak waktu untuk pengawasan.

Jumat, Juni 06, 2008

Posisi Komisaris BUMN Dibatasi

[Plinplan] - Pemerintah tengah mengkaji aturan rangkap jabatan di BUMN. Salah satu opsinya, pejabat hanya bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di 1 BUMN saja.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Depkeu Mulia P Nasution di Gedung Djuanda Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (6/6/2008).

“Ya bahkan bisa dibatasi sampai satu saja, tergantung BUMN-nya, kalau BUMN kecil mungkin tugasnya tidak terlalu berat. Sebab kalau 2-3 jabatan komisaris itu kan bisa menyita waktunya dia. Lagian komisaris itu kan tidak operasional, dalam 1 bulan biasanya datang beberapa kali lah,” ujarnya.

Hal itu untuk mencegah adanya konflik kepentingan. Aturan itu belum diputuskan apakah berupa Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menneg BUMN atau dalam format lain.

“Kita saat ini sedang duduk bersama dengan Menneg BUMN, untuk mengatur hal ini. Karena ini sudah mendesak diharapkan bulan ini,” ujar pria yang juga menjabat sebagai komisaris utama Bank Permata ini.

Mulia menambahkan penugasan komisaris itu adalah pelaksanaan tugas dari bendahara umum negara sebagai wakil pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan. “Jadi itu untuk melindungi kepentingan pemerintah,” ujarnya.

Mengenai gaji ganda, hal itu juga harus diatur karena saat ini belum ada aturannya. “Honor komisaris kan melekat dengan tanggung jawabnya, dia itu kan diberi tanggung jawab tambahan, tapi itu juga harus diatur sebab sekarang belum ada aturannya,” ujarnya.

Untuk mengkaji hal itu pemerintah akan melakukan perbandingan gaji dengan perusahaan swasta dan negara lain. “Kan di swasta juga ada tuh direksi sebuah perusahan merangkap jabatan komisaris di anak perusahaannya jadi ada tambahan tanggung jawab untuk mengawasi anak perusahaan,” ujarnya. ( ddn / ir )