Sabtu, Juni 07, 2008

Bahas Pejabat Negara Merangkap Sebagai Komisaris BUMN

KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dan Menteri BUMN Sofyan Djalil telah membahas banyaknya pejabat negara sebagai komisaris BUMN, demikian berita di Media Indonesia Sabtu 7 Juni 2008.

Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) untuk membatasi rangkap jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), SKB Menkeu dan Meneg BUMN ditargetkan selesai dirumuskan Juni 2008.

SKB itu juga akan memuat aturan gaji ganda bagi pejabat yang merangkap komisaris di BUMN. “Kalau ada konflik kepentingan , saya rasa tidak boleh rangkap jabatan”, ujar Menkeu Sri Mulyani.

Menurut Endin Soefifara Wakil Ketua Komisi XI DPR , itu sebagai kebiasaan buruk dilakukan hanya untuk memberikan penghasilan tambahan bagi pejabat yang memasuki masa pensiun.

Walaupun tidak ada aturan yang dilanggar, rangkap jabatan menimbulkan konflik kepentingan. Pengawasan yang dilakukan oleh seorang komisaris tidak efektif karena tugasnya sebagai dirjen sudah berat.

Kebetulan Komisaris Utama PT Bina Karya (Persero) ini juga dirjen , yaitu Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.

Menurut Emir Moeis Ketua Panitia Anggaran DPR rangkap jabatan dilakukan karena remunerasi tidak memadai.

Sementara itu , Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat Komisaris PT Telkom Tbk memilih tidak mengambil honornya sebagai komisaris.

Sebagai wakil karyawan salah satu BUMN, Serikat Pekerja KKBK menyambut baik adanya rencana SKB tersebut, semoga SKB tersebut tidak hanya terpaku pada masalah gaji atau pendapatan tambahan dari seorang pejabat saja, tapi juga mempertimbangkan bahwa ada BUMN tertentu memang membutuhkan komisaris beneran yang tidak merangkap sebagai pejabat.

Semoga ada pejabat yang tidak hanya menolak menerima honor komisaris saja, tetapi juga berani menolak jabatan komisaris kalau memang dirasa tidak punya waktu untuk penugasan tersebut dan akan timbul konflik kepentingan.

BUMN yang kinerja Direksinya belum maksimal sebaiknya di isi dengan komisaris yang mempunyai banyak waktu untuk pengawasan.