Senin, Juni 16, 2008

Komisaris BUMN hanya Pajangan

[Jamsostek] - Jabatan Komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dinilai hanya pajangan. Indikatornya, sebagian posisi komisaris diisi orang-orang yang merangkap jabatan dan sebagian lagi tidak terkait dengan wilayah kerja BUMN.

Padahal, sebagaimana dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tugas utama komisaris BUMN tidak ringan, yakni melakukan penawasan dan pembinaan.

Bahkan, Undang0undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan tugas yang tidak main-main kepada komisaris. Pasal 114 ayat 3 menegaskan anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai bertugas.

Sekjen Departemen Keuangan Mulia Nasution menyebutkan logikanya jabatan komisaris tidak mungkin dirangkap seorang pejabat eselon I atau II. "Itu karena waktu dan tenaga mereka sudah tersita untuk melaksanakan pekerjaannya sendiri sebagai pejabat," kata Mulia.

Karena posisinya yang penting itulah, motivator dan konsultan strategi bisnis Hermawan Kartajaya mendesak agar BUMN menggaet orang yang memiliki kompetensi untuk jabatan komisaris.

"Dengan begitu, dewan komisaris bisa menjalankan fungsinya sebagai penyeimbang dewan direksi," kate Hermawan kepada Media Indonesia, kemarin.

Tambahan Gaji

Hermawan mengusulkan agar pemberian posisi komisaris di BUMN kepada pejabat dihentikan. "Rangkap jabatab dilakukan untuk memberikan tambahan gaji bagi pejabat. Selain itu, juga untuk memudahkan BUMN dalam mengakses regulator."

Soal tambahan gaji ini pernah diakui salah seorang pejabat yang merangkap menjadi salah satu komisaris di BUMN. "Gaji saya sebagai pejabat cuma RP 15 juta, mana cukup? Karena itulah, saya terima menjadi komisaris. Toh, saya tidak harus setiap hari datang."

Gaji sebagai komisaris BUMN memang menggiurkan, setidaknya jika dibandingkan dengan gaji pokok pejabat. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin sesusai bertemu dengan Menteri BUMN Sofyan Djalil, Kamis (5/6), mengatakan gaji komisaris di BUMN mencapai Rp 25 juta per bulan.

Salah seorang komisaris BUMN yang menolak ditulis namanya mengakui gajinya Rp 12 juta. Adapun gaji komisaris utama di tempatnya bekerja Rp 16 juta. "Di BUMN perbankan lebih tinggi lagi, yakni Rp 30 juta untuk komisaris dan Rp 40 juta untuk komisaris utama. Selain itu, ada tunjangan keuntungan hingga Rp 200 juta per tahun."

Indikator lainnya dari posisi komisaris hanya sebagai pajangan ialah adanya komisaris yang latar belakang aktivitasnya jauh dari BUMN yang ia tempati. Misalnya mantan aktivis mahasiswa, pensiunan tentara, dan aktivis partai politik.

"Itu adalah cara-cara lama. Sudah saatnya BUMN menggaet orang-orang profesional dan memiliki kapasitas untuk posisi komisaris. Bila itu dilakukan, dari strategi bisnis akan lebih menguntungkan bagi perusahaan," paparnya.

Namun, Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu membantah penempatan seseorang di posisi komisaris sekedar pajangan dan aksi balas budi. "Tidak benar itu. Mereka dipilih sebagai komisaris karena kemampuan dan kredibilitasnya.