Sabtu, November 03, 2007

Dinilai Lamban, Pemerintah Akhirnya Percepat Proses Hukum Pelaku Ilegal Logging

[Elshinta Online] - Pemerintah akan mempercepat proses hukum terhadap pelaku ilegal logging di Propinsi Riau sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS. Langkah ini merupakan satu dari empat langkah yang diputuskan dari hasil rapat tertutup bidang Polhukam yang berlangsung di Kantor Menko Polhukam, Jumat (2/11).

Ia menegaskan, upaya mempercepat proses hukum tersebut tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku, yakni dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurut Widodo, seiring pelaksanaan percepatan proses hukum tersebut, langkah lainnya adalah melakukan riview dan penataan kebijakan pengelolaan kehutanan yang meliputi penataan perizinan, penataan tata ruang kehutanan dan rancangan tata ruang wilayah propinsi.

Selain itu, pemerintah juga akan segera melelang kayu-kayu hasil sitaan sebagai pemasukan negara. Dimana proses lelang cepat kayu ini tentunya didasarkan peraturan yang ada, yakni harus mendapatkan izin dari pihak pengadilan.

Saat ini tercata ada 14 perusahaan di Riau yang diindikasikan melakukan penyalahgunaan hak pengelolaan hutan yang hingga kini masih diselidiki oleh aparat kepolisian, diantaranya perusahaan berinisial MKS, CSS, MLP, APS, NPM, dan SPA. (Sabtu : 3/11/2007)