Rabu, September 19, 2007

Indonesian Consumer Care (ICC) Minta Pemerintah Menindak Direksi Telkom

[Indonesian Care Group] - Pemerintah diminta menindak direksi PT Telkom Indonesia Tbk karena dinilai melakukan kesalahan dalam prosedur pada saat memberikan salinan percakapan melalui SMS (pesan pendek) yang dilakukan oleh salah satu konsumen Telkom Fleksi kepada polisi. Jika prosedur tersebut tidak diperbaiki oleh manajemen PT Telkom, dapat dipastikan merusak kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap BUMN yang telah go public tersebut.

“Pemerintah terutama menteri-menteri yang terkait, seperti Menneg BUMN dan Menkominfo harus meneliti kasus ini dengan baik. Hasilnya, bila petugas di Telkom tidak menjalankan prosedur dengan benar, maka Direksi Telkom pun harus ditindak, atau diminta mundur,” kata Bunga Pratiwi, Direktur Eksekutif Indonesian Consumer Care (ICC) di Jakarta, Rabu (19/9).

Bunga menilai, PT Telkom dinilai telah melakukan kesalahan prosedur dengan memberikan transkrip percakapan antara wartawan Tempo dengan mantan karyawan PT Asian Agri (anak perusahaan Raja Garuda Mas/RGM) kepada polisi. Padahal percakapan yang dilakukan dimaksudkan untuk menggali informasi adanya penggelapan pajak yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

Namun, polisi bukannya menguber penggelap pajak, malah membuang waktu dengan mempermasalahkan komunikasi wartawan. “Kami curiga, ada oknum polisi yang bertindak bukan atas dasar kepentingan umum, tetapi atas dasar kesepakatan dengan pengusaha. Kami meminta Kapolri Jenderal Sutarto akan menyelidiki ada motivasi lain dibalik pemanggilan wartawan oleh oknum polisi,” kata Bunga.

Dia menambahkan, jika pihak Telkom dan Polisi berkonspirasi tanpa mengindahkan prosedur maka bisa dipastikan Telkom akan kehilangan banyak pelanggaan dan bakal kalah bersaing dengan operator-operator seluler lainnya. “Akibatnya, negara juga yang dirugikan, karena Telkom ini BUMN yang sudah menjadi milik publik. Kalau terbukti curang, sebaiknya Direksi Telkom dan Pejabat Polisi yang bertanggungjawab harus dipecat,” katanya.

Sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan tegas menyatakan bahwa setiap bentuk penyadapan dilarang. Namun demikian dikecualikan untuk keperluan pidana namun harus atas permintaan tertulis Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian RI untuk tindak pidana tertentu.

Sedangkan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu dapat dilakukan atas permintaan tertulis (dicap dan diteken pejabat yang berwenang) atas rekaman informasi tersebut harus ditembuskan kepada Menteri. Selanjutnya hasil rekaman informasi tersebut harus disampaikan kepada Jaksa Agung, Kelapa Kepolisian RI, atau penyidik, bukan malah disebarkan kepada publik.

(Sumber : Okezone Dotcom (19/9/2007).